/

Akan Dilarang, Masuk Kuta dengan Kendaraan Pribadi

Kian padatnya aktivitas wisata di pantai Kuta membuat lalu-lintas semrawut dan tak teratur. Selain jalur yang sempit, deretan kendaraan yang diparkir di tepi jalan membuat ruas-ruas jalan utama di kawasan Kuta kerap macet. Pada waktu-waktu tertentu, kemacetan tersebut bahkan sangat parah. Akibatnya kenyamanan pelancong jadi terganggu. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Komisi A DPRD Badung mengusulkan untuk melarang kendaraan pribadi masuk kawasan Kuta. Seluruh pelancong yang hendak masuk kawasan kuta harus menggunakan angkutan khusus yang disediakan oleh Pemerintah.

Lalu, di mana wisatawan yang menyewa/membawa kendaraan sendiri memarkir mobilnya jika mereka hendak masuk kawasan Kuta? Untuk masalah ini, para anggota dewan tersebut merancang tiga lahan parkir baru di wilayah Kuta. Dari areal parkir tersebut, para wisatasan kemudian menggunakan kendaraan khusus memasuki wilaya Kuta. Adapun areal yang diusulkan adalah di bekas Pasar Pagi depan LPD Kuta, di Jalan Arjuna (Jalan Double Six) Seminyak, dan di Pasar Kuta.

"Saya kira ini salah satu cara untuk mengatasi masalah lalu-lintas Kuta yang kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan," papar Gusti Ngurah Sudiarsa, Ketua Komisi A DPRD Badung kepada wartawan beberapa hari lalu.

Pokoknya, tekad Sudiarsa, lahan parkir tersebut diupayakan untuk segera rampung pada bulan Agustus tahun ini. Dan, untuk membuat masyarakat menurut dan mau memarkir kendaraan mereka di tiga area parkir tersebut, Dewan Badung mengajak semua pihak yang berkepentingan dengan nyamannya kawasan Kuta turut terlibat, termasuk Desa Adat dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta.

RSS Feed

0 Comments for Akan Dilarang, Masuk Kuta dengan Kendaraan Pribadi

Leave a comment!